Pengertian Badal Haji Serta Syarat Menjalankannya
Dalam ibadah haji dan umrah, dikenal istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang ingin melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka diperbolehkan untuk menjalankan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?
Pada tulisan ini kita akan mengulas tentang ibadah badal haji, juga syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak hingga akhir ya!
Image by Abdullah Shakoor from Pixabay
Pengertian Badal Haji
Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang lain yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan memiliki niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak mampu secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di tanah suci misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.
Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu sebab. Badal haji memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
Membadalkan Haji Orang yang Telah Meninggal Dunia
Dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang sudah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu berkata, seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)
Badal haji bagi orang yang meninggal juga dapat dilakukan jika almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda dapat membadalkan haji untuk menunaikan nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.
Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji
Badal Haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:
Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll)
Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji
Seperti yang kita pahami, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang tidak mampu secara finansial.
Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji
Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
Laki-Laki Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak ada masalah. Dengan syarat yang dijelaskan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.
Image by Dinar Aulia from Pixabay
Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu
Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
Tidak Diperbolehkan Mencari Keuntungan dalam Melaksanakan Badal Haji
Ini yang kerap terjadi, ada penyedia jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.
Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, orang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!